on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 11/2018 · Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini diterbitkan sebagai respons terhadap pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ketentuan mengenai pedoman penerbitan izin gangguan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha.
Dengan demikian, tujuan utama dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2013, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan. Peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlakunya kedua peraturan daerah tersebut.