For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 8/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 4 Seri B) tetap berlaku kecuali Pasal 12 sampai dengan Pasal 34 dan Pasal 39.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan, melindungi, dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha melalui pemberian izin gangguan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan tempat usaha/kegiatan yang terkendali dampak gangguannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi Izin Gangguan.
  2. Pengaturan mengenai golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besaran tarif retribusi, peninjauan kembali retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tempat pembayaran, tata cara pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran.
  3. Tata cara penagihan retribusi, pengajuan keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi.
  4. Pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan tata cara pemeriksaan retribusi.
  5. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana retribusi daerah dan ketentuan pidana terkait pelanggaran kewajiban pembayaran retribusi.

Peraturan ini memberikan hak dan kewajiban kepada subjek hukum, termasuk kewajiban untuk membayar retribusi sebagai imbalan atas pelayanan perizinan yang diperoleh.

1. Terhadap objek retribusi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 4 Seri B).

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.