For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Also known as: PERPRES 59/2019 · PERPRES No. 59 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 2019Publication Date:6 September 2019
Ketahanan Pangan & PertanianOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 September 2019
Publication Date06 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi peningkatan alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Tujuannya adalah mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani, dan menyediakan data lahan sawah untuk pertanian pangan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang bertugas mengoordinasikan verifikasi dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Ruang lingkupnya mencakup penetapan peta, pengendalian alih fungsi, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pendanaan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk tidak mengalihfungsikan lahan sawah tanpa rekomendasi, serta insentif bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang menjaga lahan sawah yang dilindungi.

1. Permohonan alih fungsi lahan sawah yang diajukan sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan namun belum mendapatkan rekomendasi, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini. 2. Jika belum ada penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, proses penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah yang telah mendapatkan persetujuan substansi tetap dapat dilanjutkan.

(-)