on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Also known as: PERPRES 4/2026 · PERPRES No. 4 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai upaya strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin meningkat, yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, mengendalikan laju alih fungsi lahan, memberdayakan petani, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah yang akurat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. Tim ini bertugas mengoordinasikan verifikasi lahan, sinkronisasi data, mengusulkan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, serta menetapkan pemberian insentif. Proses penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dilakukan melalui verifikasi data lahan sawah yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, dengan menggunakan skala peta 1:5.000 atau 1:10.000.
Pemerintah memberikan insentif kepada pemerintah daerah dan masyarakat yang menjaga lahan sawah yang dilindungi dan tidak mengajukan permohonan alih fungsi. Insentif bagi pemerintah daerah berupa penyediaan infrastruktur pertanian dan dukungan pendanaan, sedangkan bagi masyarakat berupa insentif fiskal (seperti bantuan finansial, asuransi pertanian, dan kredit usaha rakyat) serta insentif nonfiskal (seperti percepatan sertifikasi tanah). Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pengintegrasian peta lahan sawah yang dilindungi ke dalam rencana tata ruang wilayah, serta menetapkan mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pelaporan berkala kepada Presiden.