For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan

Also known as: PP 14/2010 · PP No. 14 Tahun 2010 · PP Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2010Publication Date:22 Januari 2010
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendidikan Kedinasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 2010
Publication Date22 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pendidikan kedinasan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri dalam pelaksanaan tugas kedinasan, sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan ini diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian.

Ketentuan Substansial
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi setelah program sarjana yang berfokus pada peningkatan kinerja pelaksanaan tugas di lingkungan kerja terkait. Program ini hanya menerima peserta didik dari kalangan pegawai negeri dan calon pegawai negeri. Pendidikan kedinasan dapat diselenggarakan dalam jalur formal maupun nonformal dengan beban belajar tertentu. Kurikulum dan standar kompetensi lulusan dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap penguasaan keahlian tertentu. Pendidik terdiri dari dosen dan instruktur, sedangkan tenaga kependidikan meliputi tenaga penunjang akademik dan pengelola satuan pendidikan.

1. Satuan pendidikan kedinasan yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 wajib diubah dengan memilih salah satu alternatif penyesuaian yang tersedia. 2. Penyesuaian harus selesai paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 3. Semua peraturan perundang-undangan yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Penyelenggara pendidikan kedinasan yang tidak memenuhi persyaratan diberi sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan kedinasan.