For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Also known as: PP 57/2022 · PP No. 57 Tahun 2022 · PP Nomor 57 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2022Publication Date:20 Desember 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Desember 2022
Publication Date20 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5101)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh kementerian lain dan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan calon pegawai dan pegawai pada instansi pemerintah. Penyelenggaraan pendidikan tinggi ini dapat berupa pendidikan kedinasan dan nonkedinasan, yang harus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian atau LPNK serta kebutuhan pasar kerja. Pendirian, perubahan, dan pembubaran perguruan tinggi kementerian lain atau LPNK harus mendapatkan izin dari Menteri Pendidikan. Program studi yang ditawarkan harus berdasarkan program prioritas nasional dan tidak boleh tumpang tindih dengan program studi di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan. Mahasiswa dapat berasal dari pegawai negeri atau masyarakat umum, dan lulusan berhak atas sertifikat kompetensi atau gelar akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain dan Pemimpin LPNK melakukan evaluasi terhadap PTKL yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; 2. Dalam hal hasil evaluasi penyelenggaraan PTKL sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri memberikan persetujuan keberlanjutan penyelenggaraan PTKL dan PTKL tetap menyelenggarakan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Dalam hal hasil evaluasi penyelenggaraan PTKL belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK untuk menetapkan peta jalan penyesuaian PTKL; 4. Peta jalan penyesuaian PTKL dapat meliputi: PTKL menyelesaikan pembelajaran dalam program studi tertentu sampai semua mahasiswa lulus dan tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut; PTKL membuka program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini; dan/atau Menteri Lain atau Pemimpin LPNK menyerahkan penyelenggaraan PTKL kepada Menteri dan dapat terlibat dalam pembinaan PTKL yang diserahkan; 5. Dalam hal PTKL telah menyelesaikan pembelajaran dalam program studi sampai semua mahasiswanya dinyatakan lulus, Menteri mencabut izin program studi; dan 6. Menteri Lain atau Pemimpin LPNK membubarkan PTKL apabila seluruh program studi yang diselenggarakan PTKL dicabut izinnya oleh Menteri.

1. PTKL yang melanggar ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan; penghentian pembinaan; dan/atau pencabutan izin.