For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Provinsi Papua 22/2016 · Perda Provinsi Papua No. 22 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 Nomor 15)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Latar belakang perubahan ini adalah evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2013, khususnya Pasal 4 dan Pasal 9, yang dinilai menimbulkan potensi produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Perubahan substansial meliputi penghapusan Pasal 4 dan Pasal 9 dari Perda Nomor 15 Tahun 2013. Selain itu, Pasal 12 diubah mengenai ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 5, 6, 7, dan 8, yaitu pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Di antara Pasal 15 dan 16 disisipkan Pasal 15A yang mengatur penyesuaian peraturan daerah kabupaten/kota dengan Perda ini paling lama 6 bulan setelah diundangkan.

Tujuan perubahan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkendali, yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua.

1. Pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten/Kota di Provinsi Papua wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol paling lama 6 (enam) bulan setelah diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).