on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Provinsi Papua 15/2013 · Perda Provinsi Papua No. 15 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Papua dari dampak negatif minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah bahwa pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua telah tidak terkendali dan mengancam kehidupan masyarakat asli Papua.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menetapkan kebijakan pelarangan minuman beralkohol dan membentuk tim pengawasan.