Peraturan Menteri ini menetapkan jenis-jenis industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Perindustrian. Jenis industri diklasifikasikan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit. Pembinaan jenis industri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. Setiap Direktorat Jenderal membina jenis industri tertentu yang termasuk dalam klasifikasi industri besar, dengan pengecualian untuk jenis industri tertentu yang tercantum dalam lampiran. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah membina jenis industri yang termasuk dalam klasifikasi industri kecil dan menengah. Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri dan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan pembinaan sepenuhnya tanpa melihat besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi. Jika terdapat perubahan atau penggantian atas KBLI, pembinaan terhadap jenis industri tetap berlaku hingga dilakukan perubahan atau penggantian atas Peraturan Menteri ini. Pembinaan atas jenis industri yang belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian.