For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi Di Kementerian Perindustrian

Also known as: Permenperin 45/2020 · Permenperin No. 45 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 45 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 November 2020Publication Date:2 November 2020
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeJenis Industri Binaan Unit Organisasi Di Kementerian Perindustrian
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date10 November 2020
Publication Date02 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/7/2017 tentang Jenis-jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Peraturan Menteri ini menetapkan jenis industri yang menjadi binaan dari masing-masing unit organisasi di Kementerian Perindustrian. Pembinaan jenis industri diklasifikasikan berdasarkan skala industri (besar, kecil, dan menengah), dengan pembagian kewenangan yang jelas antar Direktorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. Lampiran I hingga VI secara rinci mencantumkan daftar jenis industri yang menjadi binaan masing-masing unit organisasi, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Perubahan atau penggantian KBLI tidak mempengaruhi pelaksanaan pembinaan jenis industri yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)