on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Prosedur dan Administrasi Pencocokan dan Penelitian serta Pembayaran Anggaran Terpusat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 76/2014 · Permenhan No. 76 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 76 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 76 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini menetapkan prosedur dan administrasi pencocokan dan penelitian serta pembayaran anggaran terpusat BMP agar dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, ekonomis, dan manfaatnya. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kepala Pusat Keuangan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan dalam pengelolaan BMP. Selain itu, peraturan ini menetapkan prinsip pengelolaan BMP yang meliputi tepat guna, tepat mutu, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat waktu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pencocokan dan penelitian dokumen tagihan BMP serta prosedur penagihan dan pembayaran BMP secara regularisasi.