For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 15/2020 · Permenhan No. 15 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2020Publication Date:2 Juli 2020
Keuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeMekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date29 Juli 2020
Publication Date02 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Prosedur dan Administrasi Pencocokan, Penelitian dan Pembayaran Anggaran Terpusat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1637)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan mekanisme pembayaran bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018. Selain itu, peraturan ini menggantikan mekanisme pencocokan dan penelitian yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 76 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur mekanisme pencocokan, penelitian, dan pembayaran BMP yang melibatkan berbagai unsur seperti perencanaan, logistik, keuangan, dan penyedia jasa BMP. Proses pencocokan dan penelitian dilakukan secara berkala (bulanan, triwulanan, dan akhir tahun anggaran) untuk memastikan kebenaran dokumen dan fisik BMP. Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran terkait BMP. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penagihan dan pembayaran BMP, termasuk verifikasi dokumen dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

(-)

(-)