on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pembinaan, bimbingan, dan perlindungan kepada nelayan dan petani produsen ikan, serta menjamin kelancaran pemasaran ikan guna meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Subjek retribusi adalah badan hukum, lembaga kemasyarakatan, kelompok, dan/atau perorangan yang melakukan kegiatan jual beli ikan di TPI.