For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2005Publication Date:27 Juli 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date03 Agustus 2005
Publication Date27 Juli 2005
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pembinaan, bimbingan, dan perlindungan kepada nelayan dan petani produsen ikan, serta menjamin kelancaran pemasaran ikan guna meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan.
  2. Semua ikan yang ditangkap di daerah yang tidak dipergunakan sebagai konsumsi nelayan/petani dan keluarganya harus diperjualbelikan di TPI.
  3. Penyelenggara lelang harus mendapat izin dari Bupati.
  4. Retribusi dipungut atas penggunaan/pemanfaatan TPI.
  5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari harga lelang, dengan pembagian beban antara penjual (2%) dan pembeli (3%).
  6. Hasil pemungutan retribusi dialokasikan untuk pemerintah daerah, bantuan sosial dan kecelakaan, biaya pembinaan dan pengawasan oleh BP3I, biaya operasional penyelenggara, serta perawatan dan pemeliharaan TPI.

Subjek retribusi adalah badan hukum, lembaga kemasyarakatan, kelompok, dan/atau perorangan yang melakukan kegiatan jual beli ikan di TPI.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.