For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2010Publication Date:30 Maret 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date30 Maret 2010
Publication Date30 Maret 2010
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2010 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan menghapus retribusi dan pungutan yang membebani mereka, serta menindaklanjuti Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005, maka retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dalam wilayah Kabupaten Bangka Tengah dihapuskan.

(-)

(-)