on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
Also known as: PP 27/1954 · PP No. 27 Tahun 1954 · PP Nomor 27 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri untuk mengambil persekot gaji guna merayakan hari raya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesulitan yang timbul akibat keterlambatan keputusan pemberian persekot di masa lalu. Peraturan ini mengatur bahwa persekot hari raya dapat diberikan atas permintaan Pegawai Negeri, namun hanya satu kali dalam setahun. Pegawai Negeri yang dimaksud meliputi warga negara Indonesia yang memangku jabatan negeri, penerima uang tunggu, dan pekerja tetap yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah. Persekot tidak diberikan kepada pegawai yang telah mengajukan permintaan berhenti atau telah diusulkan untuk diberhentikan. Jumlah persekot adalah separuh dari penghasilan bersih terakhir dan harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum hari raya. Pembayaran dilakukan 20 hari sebelum hari raya, dan pengembalian persekot dilakukan dalam enam angsuran melalui pemotongan gaji.