For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 234 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 234 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954, Tentang Pemberian Porsekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri

Also known as: PP 234/1961 · PP No. 234 Tahun 1961 · PP Nomor 234 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 1960Publication Date:6 November 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954, Tentang Pemberian Porsekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 1960
Publication Date06 November 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri.

Peraturan Pemerintah Nomor 234 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai pemberian persekot hari raya kepada pegawai negeri pemeluk agama Hindu-Bali. Sebelumnya, peraturan menetapkan bahwa persekot hanya diberikan pada hari raya Galungan, yang dapat terjadi dua kali dalam satu tahun Matahari. Namun, peraturan ini mengubah ketentuan tersebut dengan menetapkan hari raya Nyepi sebagai hari yang tepat untuk pemberian persekot, karena Nyepi hanya terjadi sekali dalam satu tahun Matahari. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari kontradiksi dalam peraturan sebelumnya dan untuk memberikan kejelasan serta keadilan bagi pegawai negeri pemeluk agama Hindu-Bali.

1. Peraturan ini berlaku mulai pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 10 Maret 1960.

(-)