For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 13/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:19 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date19 Desember 2011
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung operasional pelayanan penyedotan kakus dan memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum dan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kelompok pengguna jasa dan/atau volume tinja. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Setiap orang atau badan yang memperoleh penyedotan kakus wajib membayar tarif retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan operasional penyedotan kakus.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.