For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 16/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:11 September 2009Publication Date:11 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor: 1/PD/1987 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 5 Tahun 1996.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kebersihan sebagai kebutuhan masyarakat dan kewenangan Kabupaten dalam retribusi pelayanan kebersihan.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Pelayanan Kebersihan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas kebersihan dan penyedotan tinja. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut, kecuali Instansi/Lembaga Pemerintah.

Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah/tinja. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan kebersihan dan penyedotan tinja wajib membayar tarif retribusi sesuai dengan lampiran peraturan daerah ini.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. Pembayaran retribusi harus dilaksanakan secara tunai/lunas dan disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 Jam.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi atas permohonan wajib retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan kondisi tertentu seperti bencana alam.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.