For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1996 tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina

Also known as: Keppres 73/1996 · Keppres No. 73 Tahun 1996 · Keppres Nomor 73 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:18 September 1996Publication Date:18 September 1996
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 1996
Publication Date18 September 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1994 tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1996.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan fungsi, peranan, dan keanggotaan Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina. Tim ini dibentuk untuk menyusun dan merumuskan kebijakan pengembangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kerangka kerjasama regional tersebut. Tim Koordinasi terdiri dari berbagai menteri dan gubernur dari provinsi terkait. Tugas utama mereka meliputi pembicaraan dan perundingan dengan negara-negara anggota, memberikan saran kepada Presiden, dan melaporkan perkembangan kerjasama. Pelaksanaan tugas di daerah menjadi tanggung jawab gubernur, yang juga harus melibatkan berbagai badan dan lembaga daerah. Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada anggaran terkait.

1. Seluruh kebijakan serta hasil-hasil yang telah dicapai sebagai pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1996 tetap berlangsung dan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)