on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1996 tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina
Also known as: Keppres 73/1996 · Keppres No. 73 Tahun 1996 · Keppres Nomor 73 Tahun 1996
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan fungsi, peranan, dan keanggotaan Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina. Tim ini dibentuk untuk menyusun dan merumuskan kebijakan pengembangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kerangka kerjasama regional tersebut. Tim Koordinasi terdiri dari berbagai menteri dan gubernur dari provinsi terkait. Tugas utama mereka meliputi pembicaraan dan perundingan dengan negara-negara anggota, memberikan saran kepada Presiden, dan melaporkan perkembangan kerjasama. Pelaksanaan tugas di daerah menjadi tanggung jawab gubernur, yang juga harus melibatkan berbagai badan dan lembaga daerah. Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada anggaran terkait.