Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Penyelenggaraan program PIK secara organisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan, serta dipimpin oleh Direktur Program PIK. Tugas penyelenggaraan program PIK adalah membantu Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam kelancaran penyelenggaraan program PIK, dengan fungsi meliputi penyiapan dan pengembangan kurikulum, penyiapan bahan ajar, koordinasi kesiapan peserta didik, pelaksanaan bantuan belajar, penyiapan sarana dan prasarana, pendistribusian bahan ajar, pemberian arahan, pembinaan kesamaptaan dan kode etik, serta pembinaan mental dan rohani. Struktur organisasi program PIK terdiri atas Direktur Program, Bidang Akademik, Bidang Umum dan Keuangan, serta Bidang Kemahasiswaan. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing.