For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 5/2009 · Perka BKN No. 5 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2009Publication Date:13 Februari 2009
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date13 Februari 2009
Publication Date13 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2008.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Penyelenggaraan program PIK secara organisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan, serta dipimpin oleh Direktur Program PIK. Tugas penyelenggaraan program PIK adalah membantu Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam kelancaran penyelenggaraan program PIK, dengan fungsi meliputi penyiapan dan pengembangan kurikulum, penyiapan bahan ajar, koordinasi kesiapan peserta didik, pelaksanaan bantuan belajar, penyiapan sarana dan prasarana, pendistribusian bahan ajar, pemberian arahan, pembinaan kesamaptaan dan kode etik, serta pembinaan mental dan rohani. Struktur organisasi program PIK terdiri atas Direktur Program, Bidang Akademik, Bidang Umum dan Keuangan, serta Bidang Kemahasiswaan. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing.

(-)

(-)