For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 4/2012 · Perka BKN No. 4 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2012Publication Date:2 Juli 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date02 Juli 2012
Publication Date02 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Perubahan ini dilakukan karena dialihkannya penyelenggaraan program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Secara organisasi, penyelenggaraan program Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian. Penyelenggaraan program PIK dipimpin oleh Direktur Program PIK yang selanjutnya disebut Direktur Program.

(-)

(-)