For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Institut Agama Islam Negeri Takengon

Also known as: PERPRES 41/2020 · PERPRES No. 41 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2020Publication Date:28 Februari 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeInstitut Agama Islam Negeri Takengon
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 2020
Publication Date28 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1121) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Institut Agama Islam Negeri Takengon sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh. Institut ini berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi sebelumnya dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. Peraturan ini juga menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon dialihkan menjadi milik Institut Agama Islam Negeri Takengon. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Takengon. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)