For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh

Also known as: PERPRES 50/2012 · PERPRES No. 50 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2012Publication Date:25 April 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 April 2012
Publication Date25 April 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon di Aceh Tengah, Aceh, guna memenuhi kebutuhan tenaga terdidik dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan agama Islam. Pendirian ini merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih yang sebelumnya dikelola oleh lembaga pendiri dan telah dialihkan asetnya kepada Menteri Agama.

Ketentuan Substansial: Sekolah Tinggi ini akan beroperasi di bawah Kementerian Agama dan menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan agama Islam. Pembiayaan operasionalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Tengah, serta sumber lain yang sah. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari sekolah tinggi sebelumnya dialihkan ke sekolah tinggi negeri yang baru. Pegawai yang ada akan tetap menjalankan tugasnya hingga status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon. 4. Pegawai yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)