For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 1/2016 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 2016Publication Date:15 Februari 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMILIHAN KEPALA KAMPUNG
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date15 Februari 2016
Publication Date15 Februari 2016
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 200 tentang Pemilihan Kepala Kampung dan seluruh peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah sebagai penjabaran lebih lanjut tentang pemilihan Kepala Kampung serentak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Tahapan Pemilihan: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Persyaratan Calon: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, berdomisili di kampung minimal 1 tahun, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, dan belum menjabat sebagai Kepala Kampung selama 3 periode.
  3. Pendaftaran Pemilih: Proses pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), pengumuman DPS, perbaikan DPS, penyusunan daftar pemilih tambahan, dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
  4. Kampanye: Aturan mengenai pelaksanaan kampanye, larangan dalam kampanye, dan masa tenang.
  5. Pemungutan Suara: Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon Kepala Kampung terpilih.
  6. Penetapan dan Pelantikan: Proses penyampaian laporan hasil pemilihan, penetapan calon terpilih oleh Bupati, dan pelantikan Kepala Kampung terpilih.
  7. Pembiayaan: Sumber pembiayaan pemilihan Kepala Kampung yang berasal dari APBD Kabupaten dan dana bantuan dari APB Kampung.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Kepala Kampung, Perangkat Kampung, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Kampung, termasuk pemberian cuti dan persyaratan lainnya.

Dengan diundangkannya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 200 tentang Pemilihan Kepala Kampung dan seluruh peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Calon Kepala Kampung yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dikenai sanksi: a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain; dan/atau c. Didiskualifikasi dari pencalonan.