on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG
Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 1/2016 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah sebagai penjabaran lebih lanjut tentang pemilihan Kepala Kampung serentak.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Kepala Kampung, Perangkat Kampung, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Kampung, termasuk pemberian cuti dan persyaratan lainnya.