on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 3/2018 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 agar sesuai dengan kondisi masyarakat Kabupaten Way Kanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan Kepala Kampung yang demokratis, transparan, dan akuntabel, serta untuk mengatur tata pemerintahan Kampung yang baik.