For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 3/2018 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2018Publication Date:3 Mei 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date03 Mei 2018
Publication Date03 Mei 2018
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 154).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 agar sesuai dengan kondisi masyarakat Kabupaten Way Kanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemilihan Kepala Kampung yang dilakukan secara langsung oleh penduduk Kampung dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  2. Pengaturan mengenai pemilihan Kepala Kampung serentak, pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kampung, serta pembiayaan pemilihan yang dibebankan pada APBD dan APBKampung.
  3. Tahapan pemilihan Kepala Kampung yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  4. Persyaratan bagi Calon Kepala Kampung, termasuk usia minimal, pendidikan, dan tidak pernah dipidana penjara.
  5. Proses penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Kampung, pelaksanaan kampanye, dan masa tenang.
  6. Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan Calon Kepala Kampung Terpilih.
  7. Pengaturan mengenai pemilihan Kepala Kampung Antarwaktu melalui musyawarah kampung jika Kepala Kampung berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
  8. Pengangkatan Penjabat Kepala Kampung dari PNS dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Kampung.
  9. Tugas, kewajiban, hak, dan larangan bagi Kepala Kampung.
  10. Pemberhentian Kepala Kampung, baik sementara maupun tetap, dengan alasan yang jelas.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan Kepala Kampung yang demokratis, transparan, dan akuntabel, serta untuk mengatur tata pemerintahan Kampung yang baik.

Kepala Kampung yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya kecuali bagi kepala kampung yang tersangkut tindak pidana.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 52 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d yang dilakukan oleh Calon Kepala Kampung sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan/atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan setelah penghitungan suara harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.