For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 - 2035

Also known as: Perda Kota Bandung 10/2015 · Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2015Publication Date:11 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 - 2035
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date11 Desember 2015
Publication Date11 Desember 2015
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035. RDTR berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang wilayah kota pada setiap Sub Wilayah Kota (SWK), acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengarahkan lokasi kegiatan dan menyusun program pembangunan, serta pedoman untuk memberikan perizinan pemanfaatan ruang kota. RDTR meliputi wilayah perencanaan yang mencakup seluruh wilayah daratan kota yang terbagi menjadi delapan SWK: Bojonagara, Cibeunying, Tegalega, Karees, Arcamanik, Ujungberung, Kordon, dan Gedebage. Muatan RDTR mencakup tujuan penataan SWK, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan Sub SWK yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi. Rencana pola ruang meliputi klasifikasi zona lindung dan zona budidaya. Rencana jaringan prasarana meliputi jaringan pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, sistem persampahan, dan prasarana lainnya. Ketentuan pemanfaatan ruang terdiri atas program pemanfaatan ruang prioritas, lokasi, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, dan waktu pelaksanaan.

(-)

(-)