For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 - 2035

Also known as: Perda Kota Bandung 1/2025 · Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2025Publication Date:17 Maret 2025
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 - 2035
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date17 Maret 2025
Publication Date17 Maret 2025
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mencabut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk memelihara kelangsungan hidup dan penghidupan masyarakat Kota Bandung dengan pengaturan ruang yang sesuai, serta menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang baru dan kebijakan terkait tata ruang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042. Pencabutan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015, maka rencana detail tata ruang Kota Bandung akan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang Kota Bandung, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

(-)

(-)