For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 10/2020 · Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2020Publication Date:19 Agustus 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date19 Agustus 2020
Publication Date19 Agustus 2020
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32) Peraturan ini mencabut: 1. ketentuan yang mengatur mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan RSUD Muntilan pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 terkait perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Selain itu, perubahan juga dilakukan terkait status Rumah Sakit Daerah (RSUD) Muntilan. Perubahan substansial meliputi: 1. Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 2. Perubahan nomenklatur dan tipe beberapa Dinas Daerah. 3. Penegasan bahwa RSUD merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, serta bukan lagi merupakan bagian dari Perangkat Daerah namun menjadi unit organisasi bersifat khusus yang menjadi bagian dari Dinas Kesehatan.

(-)

(-)