For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Also known as: PMK 157/PMK.02/2016 · PMK No. 157/PMK.02/2016

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2016Publication Date:25 Oktober 2016
Subsidi & Kewajiban PelayananPertambangan & Sumber EnergiKeuangan Negara & Daerah

Status Peraturan Ini
  • Bukan peraturan baru. Peraturan ini adalah amendemen (perubahan) terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan keseluruhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015, melainkan melakukan perubahan terbatas pada beberapa ketentuan di dalamnya.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya:

    • Menetapkan perubahan pada ayat (1) Pasal 8 sehingga redaksi Pasal 8 mengatur bahwa subsidi jenis BBM tertentu untuk minyak solar (gas oil) adalah pengeluaran negara untuk konsumen melalui badan usaha dan besaran ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Menetapkan formula penghitungan subsidi pada Pasal 8 ayat (2) berupa SMS = ST x V (Subsidi Minyak Solar = Subsidi Tetap (Rp/liter) x Volume (liter)).
    • Menyisipkan pasal baru antara Pasal 31 dan Pasal 32, yaitu Pasal 31A, yang mengatur mulai berlakunya ketentuan besaran pembayaran subsidi untuk minyak solar sejak 1 Juli 2016.

  • Status berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal II). Peraturan ini diundangkan pada tanggal 26 Oktober 2016 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1594. Namun, ketentuan mengenai besaran pembayaran subsidi (Pasal 8 ayat (1) yang diubah) diberlakukan efektif sejak 1 Juli 2016 sesuai Pasal 31A.

  • Dasar hukum terkait: perubahan ini didasarkan dan terkait dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 (sebagai telah diubah oleh UU No.12/2016), Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 yang diubah.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan perubahan adalah untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi jenis BBM tertentu untuk minyak solar (gas oil), sebagaimana dinyatakan dalam konsideran (huruf b) Peraturan ini.

    • Latar belakangnya adalah adanya kebutuhan klarifikasi dan penyempurnaan atas ketentuan yang sudah diatur dalam PMK Nomor 130/PMK.02/2015, sehingga diperlukan penyesuaian redaaksi Pasal 8 dan penetapan ketentuan waktu efektif besaran pembayaran subsidi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kementerian Negara/Pemerintah berkewajiban menetapkan besaran subsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyediakan anggaran negara untuk pembayaran subsidi tersebut.

    • Badan usaha berkewajiban menyerahkan jenis BBM tertentu (minyak solar) kepada konsumen dan menjadi saluran pembayaran subsidi oleh negara kepada konsumen melalui mekanisme yang ditetapkan.

    • Konsumen pengguna BBM berhak menerima manfaat subsidi sebagaimana dihitung dan dibayarkan menurut ketentuan yang berlaku.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Akuntabilitas anggaran negara atas pengeluaran subsidi.

    • Keteraturan prosedural dalam penghitungan (formula yang jelas), pembayaran melalui badan usaha, dan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi.

    • Kepastian hukum terkait besaran subsidi dan waktu berlakunya ketentuan pembayaran.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perubahan redaksi Pasal 8 menegaskan bahwa subsidi untuk minyak solar adalah pengeluaran negara untuk konsumen melalui badan usaha, dan bahwa besaran dibentuk/ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Perumusan formula penghitungan subsidi pada Pasal 8 ayat (2): SMS = ST x V, di mana ST adalah subsidi tetap (Rp/liter) dan V adalah volume (liter).

    • Penyisipan Pasal 31A menetapkan waktu efektif bagi ketentuan besaran pembayaran subsidi (Pasal 8 ayat (1)) yaitu mulai 1 Juli 2016, yang berimplikasi pada penghitungan dan pembayaran untuk periode berjalan sejak tanggal tersebut.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal II). Peraturan ini diundangkan pada 26 Oktober 2016 (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 1594).

    • Namun, ketentuan mengenai besaran pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberlakukan efektif sejak 1 Juli 2016 (Pasal 31A).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan rinci mengenai prosedur klaim atau rekonsiliasi pembayaran subsidi yang telah dilakukan sebelum diundangkannya perubahan ini. Namun, dengan berlakunya ketentuan efektif sejak 1 Juli 2016, badan usaha dan instansi terkait perlu menyesuaikan perhitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban untuk periode tersebut agar selaras dengan ketentuan baru.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis tambahan selain tanggal efektif yang disebutkan. Penyesuaian praktis diharapkan segera dilakukan oleh pihak terkait sejak diundangkan dan terkait dengan penerapan efektif 1 Juli 2016 untuk besaran pembayaran.

  • Grandfathering clauses:

    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit dalam Peraturan ini yang mempertahankan ketentuan lama untuk entitas tertentu. Perubahan berlaku pada ketentuan yang diubah dan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak diubah oleh Peraturan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi