For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Also known as: PMK 169/PMK.02/2021 · PMK No. 169/PMK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:25 November 2021Publication Date:24 November 2021
Subsidi & Kewajiban PelayananPertambangan & Sumber EnergiKeuangan Negara & Daerah

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? — Bukan peraturan baru. Peraturan ini merupakan amendemen (Perubahan Ketiga) terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? — Tidak menggantikan seluruh peraturan sebelumnya. Peraturan ini tidak mencabut seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015, melainkan mengubah ketentuan tertentu di dalamnya. Peraturan induk (PMK 130/PMK.02/2015) tetap berlaku dalam hal tidak diubah atau dicabut oleh peraturan ini.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? — Ya. Peraturan ini secara tegas menyatakan sebagai Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 130/PMK.02/2015 yang sebelumnya telah mengalami perubahan melalui PMK Nomor 157/PMK.02/2016 dan PMK Nomor 216/PMK.02/2020. Perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 169/PMK.02/2021 antara lain mengubah Pasal 1 angka 4, ayat (3) Pasal 22, ayat (3) Pasal 23, Pasal 29, serta menyisipkan Pasal 30A dan Pasal 31B.

  • Status berlaku dari peraturan ini — Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Dalam teks tercantum bahwa Peraturan ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2021 (Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1300). Selain itu, ada ketentuan khusus mengenai masa berlaku beberapa ketentuan: ketentuan Pasal 30A dan ketentuan terkait penugasan melalui anak perusahaan berlaku sejak tagihan subsidi Jenis BBM Tertentu bulan September 2021 (Pasal 31B).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    • Tujuan utama perubahan ini adalah untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu, khususnya terkait minyak solar (gas oil) dan aspek pelaksanaan penugasan penyediaan/pendistribusian apabila dilakukan oleh anak perusahaan badan usaha (pertimbangan huruf b dalam preambul).

    • Latar belakangnya adalah kebutuhan penyempurnaan teknis pelaksanaan subsidi yang telah diatur sebelumnya dalam PMK Nomor 130/PMK.02/2015 dan perubahan‑perubahannya.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Definisi Badan Usaha diperjelas pada Pasal 1 angka 4 (kewajiban kepatuhan terhadap peraturan bila beroperasi dalam wilayah NKRI).

    • Badan Usaha (atau anak perusahaan jika diberi penugasan) wajib melaksanakan penyediaan dan pendistribusian sesuai ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 serta memenuhi kewajiban perpajakan (Pasal 9, 14, 23, 24) dan tata cara penagihan/penerimaan/pengembalian kelebihan pembayaran (Pasal 10–17 dan Pasal 19–25) — ketentuan rinci diatur dalam pasal‑pasal tersebut yang tetap berlaku kecuali diubah oleh peraturan ini.

    • KPA berkewajiban melakukan pembayaran, pengelolaan anggaran, serta menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 29).

    • Badan Usaha tetap bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian meskipun penugasan dilaksanakan oleh anak perusahaan (Pasal 30A ayat (3)).

  • Prinsip‑prinsip utama yang diatur:

    • Kepatuhan fiskal dan akuntabilitas — pengelolaan dana subsidi harus dicatat dan dilaporkan sesuai sistem akuntansi pemerintahan.

    • Transparansi dan kepastian anggaran — selisih kurang hanya dapat dibayarkan sepanjang telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN‑Perubahan; jika belum, dapat diusulkan untuk anggaran tahun berikutnya (Pasal 22 ayat (1)–(2) dan Pasal 23 ayat (1)–(2)).

    • Tanggung jawab korporasi berlapis — anak perusahaan dapat melaksanakan penugasan tetapi tanggung jawab akhir atas kelancaran tetap berada pada Badan Usaha induk.

    • Pemulihan kelebihan pembayaran — kelebihan pembayaran harus segera disetor/ dipindahbukukan ke Kas Negara menggunakan kode akun 425915 (Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3)).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Penanganan selisih pembayaran subsidi — jika ada selisih kurang, bayar sepanjang sudah dianggarkan; jika belum, usulkan dalam APBN/APBN‑Perubahan berikutnya (Pasal 22 ayat (1)–(2)). Jika ada selisih lebih, badan usaha wajib segera menyetor kembali ke Kas Negara dengan kode akun 425915 (Pasal 22 ayat (3)).

    • Penanganan selisih PPN terhadap minyak tanah (kerosene) — mekanisme serupa diterapkan untuk selisih PPN: selisih kurang dibayarkan oleh KPA kepada DJP sepanjang dianggarkan; selisih lebih dipindahbukukan ke Kas Negara menggunakan kode akun 425915 (Pasal 23 ayat (1)–(3)).

    • Akuntansi dan pelaporan — KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi (Pasal 29).

    • Penugasan melalui anak perusahaan — aturan teknis penunjukan langsung kepada anak perusahaan diatur, termasuk kewajiban anak perusahaan terkait penyediaan, pendistribusian, perpajakan, penagihan/pembayaran/pengembalian, serta pertanggungjawaban dana subsidi (Pasal 30A ayat (1)–(3)).

    • Efektivitas waktu terkait tagihan — ketentuan mengenai pelaksanaan penugasan oleh anak perusahaan berlaku sejak tagihan subsidi bulan September 2021 (Pasal 31B), sehingga ada efek imbal balik kebijakan terhadap tagihan yang telah berjalan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Dalam dokumen tercantum pengundangan pada 25 November 2021 (Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1300).

    • Ketentuan tertentu diterapkan efektif untuk periode tagihan tertentu: khususnya ketentuan mengenai penugasan melalui anak perusahaan (Pasal 30A) dinyatakan mulai berlaku sejak tagihan subsidi Jenis BBM Tertentu bulan September 2021 (Pasal 31B).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Badan Usaha yang telah menerima penugasan dan yang memiliki anak perusahaan perlu menyesuaikan pelaksanaan operasional dan administrasi sesuai ketentuan baru, termasuk kewajiban perpajakan, penagihan, pencatatan akuntansi, dan pertanggungjawaban dana subsidi sebagaimana dirinci di Pasal 30A.

    • Meski penugasan dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan, Badan Usaha induk tetap bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan (Pasal 30A ayat (3)). Ini berfungsi sebagai mekanisme grandfathering tanggung jawab korporasi: anak perusahaan dapat mengambil alih pelaksanaan teknis, tetapi tanggung jawab akhir tetap ada pada induk.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif yang eksplisit selain ketentuan efektivitas di atas (tagihan sejak September 2021). Oleh karena itu, penyesuaian internal (kontrak, prosedur akuntansi, pelaporan perpajakan, dan tata kelola internal antar entitas grup) harus segera dilaksanakan oleh pihak terkait agar konsisten dengan ketentuan yang sudah efektif.

  • Grandfathering clauses jika ada:

    • Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit yang membebaskan entitas lama dari kewajiban baru. Namun, kewajiban tanggung jawab Badan Usaha atas pelaksanaan penugasan oleh anak perusahaan (Pasal 30A ayat (3)) berfungsi sebagai pengaturan transisi: pelaksanaan dapat dilakukan oleh anak perusahaan, tetapi induk tetap harus menjamin kelancaran dan pertanggungjawaban.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi