on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Also known as: PERPRES 5/2019 · PERPRES No. 5 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat melalui pemberian honorarium. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat dengan besaran yang telah ditentukan. Ketua menerima Rp25.200.000,00, Wakil Ketua Rp24.000.000,00, dan Anggota Rp23.950.000,00. Honorarium ini belum termasuk pajak penghasilan. Bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, honorarium dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh peraturan menteri terkait.