For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat

Also known as: PERPRES 21/2011 · PERPRES No. 21 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:22 Maret 2011Publication Date:22 Maret 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 2011
Publication Date22 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat dengan menetapkan honorarium bulanan. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua menerima Rp 12.900.000,00, Wakil Ketua menerima Rp 12.500.000,00, dan Anggota menerima Rp 12.000.000,00. Honorarium ini diberikan sejak pengangkatan mereka dalam posisi tersebut. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Informasi Pusat sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)