For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Langkat 1/2022 · Perda Kabupaten Langkat No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:9 Februari 2022Publication Date:9 Februari 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Langkat
Effective Date09 Februari 2022
Publication Date09 Februari 2022
Place of EnactmentStabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2012 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2022 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan regulasi daerah terkait retribusi jasa umum, khususnya pengujian kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Perubahan meliputi penggantian beberapa ketentuan dalam Pasal 1 terkait definisi-definisi, penambahan Pasal 10A dan 10B mengenai Bukti Lulus Uji, perubahan ketentuan Pasal 46 mengenai penggunaan Buku Uji dan Kartu Uji, serta perubahan Lampiran II terkait tarif retribusi. Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan, laik jalan, bukti lulus uji, dan retribusi yang dipungut. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan Bukti Lulus Uji dalam bentuk lain yang dipersamakan dalam hal terjadi keadaan kahar/memaksa.

1. Buku Uji yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih dapat digunakan sampai berakhir masa berlakunya. 2. Dalam hal masa berlaku Buku Uji telah berakhir, rusak, atau hilang setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, Bukti Lulus Uji selanjutnya menggunakan Kartu Uji. 3. Perubahan penggunaan Buku Uji menjadi Kartu Uji mulai dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)