Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2022 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan regulasi daerah terkait retribusi jasa umum, khususnya pengujian kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Perubahan meliputi penggantian beberapa ketentuan dalam Pasal 1 terkait definisi-definisi, penambahan Pasal 10A dan 10B mengenai Bukti Lulus Uji, perubahan ketentuan Pasal 46 mengenai penggunaan Buku Uji dan Kartu Uji, serta perubahan Lampiran II terkait tarif retribusi. Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan, laik jalan, bukti lulus uji, dan retribusi yang dipungut. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan Bukti Lulus Uji dalam bentuk lain yang dipersamakan dalam hal terjadi keadaan kahar/memaksa.