For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Langkat 1/2012 · Perda Kabupaten Langkat No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 April 2012Publication Date:5 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Langkat
Effective Date05 April 2012
Publication Date05 April 2012
Place of EnactmentStabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir. 4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Langkat. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis retribusi yang diatur meliputi: 1. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 2. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 3. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 5. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. 6. Retribusi Pelayanan Kesehatan. 7. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. 8. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi, pembatalan, perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, penagihan piutang retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemanfaatan, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi dapat dikenakan sanksi berupa denda administrasi apabila: a. Melampaui batas waktu pelaporan, pengujian, dan pendaftran; b. Tidak memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.