Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis retribusi yang diatur meliputi:
1. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
2. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
3. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
5. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
6. Retribusi Pelayanan Kesehatan.
7. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
8. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi, pembatalan, perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, penagihan piutang retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemanfaatan, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.