For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

Also known as: UUDrt 9/1957 · UUDrt No. 9 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 9 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 1957Publication Date:7 Mei 1957
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePerpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 1957
Publication Date07 Mei 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 14 tahun 1956, Pasal 8.

Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957 bertujuan untuk memperpanjang masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. Hal ini dilakukan karena pelaksanaan pemilihan umum belum dapat menghasilkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 17 Juli 1957. Perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah kekosongan demokrasi dalam pemerintahan daerah. Undang-undang ini mengubah Pasal 8 Undang-undang No. 14 tahun 1956, yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan akan bubar setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru dilantik berdasarkan pemilihan umum.

(-)

(-)