For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

Also known as: UU 14/1956 · UU No. 14 Tahun 1956 · UU Nomor 14 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1956Publication Date:16 Juli 1956
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950

Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan di daerah-daerah swatantra. Latar belakang pembentukan DPRD Peralihan adalah untuk mengisi kekosongan demokrasi setelah anggota DPRD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 meletakkan jabatannya, serta untuk mengakhiri pemerintahan tunggal di daerah-daerah tersebut. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menghindarkan kekosongan demokrasi dan memperbaharui DPRD di daerah-daerah yang belum memiliki atau tidak lagi memiliki DPRD.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Pembentukan DPRD Peralihan di daerah-daerah swatantra yang memenuhi syarat (Pasal 1, 2, dan 3).
  2. Penetapan jumlah anggota DPRD Peralihan berdasarkan tingkatan daerah (propinsi, kabupaten, kota kecil) oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 4).
  3. Penetapan jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan oleh Menteri Dalam Negeri, dengan Kepala Daerah sebagai ketua merangkap anggota (Pasal 5).
  4. Komposisi anggota DPRD Peralihan terdiri dari wakil-wakil partai dan organisasi yang ikut dalam pemilihan umum DPR, dengan perimbangan jumlah suara yang diperoleh (Pasal 6).
  5. Menteri Dalam Negeri berwenang mengatur pelaksanaan undang-undang ini, termasuk pembentukan panitia pemerintah di daerah (Pasal 7).
  6. DPRD Peralihan bubar setelah DPRD hasil pemilihan umum dilantik, atau selambat-lambatnya satu tahun setelah undang-undang ini diundangkan (Pasal 8).
  7. Akibat bubarnya DPRD Peralihan diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 9).
  8. Undang-undang ini berlaku untuk seluruh wilayah RI kecuali beberapa daerah tertentu, dan pelaksanaannya di beberapa daerah diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 10).

Undang-undang ini memiliki daya surut hingga tanggal 1 Juli 1956 (Pasal 11).

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik, tetapi selambat-lambatnya satu tahun sesudah undang-undang ini diundangkan. 2. Akibat-akibat dari bubarnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan yang dimaksud dalam undang-undang ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)