on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Also known as: UU 14/1956 · UU No. 14 Tahun 1956 · UU Nomor 14 Tahun 1956
Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan di daerah-daerah swatantra. Latar belakang pembentukan DPRD Peralihan adalah untuk mengisi kekosongan demokrasi setelah anggota DPRD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 meletakkan jabatannya, serta untuk mengakhiri pemerintahan tunggal di daerah-daerah tersebut. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menghindarkan kekosongan demokrasi dan memperbaharui DPRD di daerah-daerah yang belum memiliki atau tidak lagi memiliki DPRD.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
Undang-undang ini memiliki daya surut hingga tanggal 1 Juli 1956 (Pasal 11).