Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan ruang lingkup peraturan daerah dalam Pasal 2, perubahan Bab III mengenai Surat Izin Tempat Usaha (SITU), perubahan ketentuan mengenai SITU dalam Pasal 3 hingga Pasal 6, perubahan ketentuan tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dalam Pasal 14, perubahan ketentuan tarif retribusi pelayanan pasar dalam Pasal 24 dan Pasal 25, penghapusan angka 1 dalam Pasal 27, perubahan ketentuan mengenai sanksi administrasi dalam Pasal 42, dan penambahan ketentuan pidana dalam Pasal 44. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan terkait pemakaian tempat usaha serta menindaklanjuti hasil evaluasi di bidang retribusi daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi. Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki SITU bagi pedagang/pengusaha yang menggunakan fasilitas pasar tetap, persyaratan dan prosedur pemberian SITU yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, kewajiban pemegang SITU, larangan bagi pemegang SITU, serta struktur dan besaran tarif retribusi pasar grosir dan pelayanan pasar.