For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 1/2020 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2020Publication Date:27 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date27 Juli 2020
Publication Date27 Juli 2020
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 2 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pasar, mekanisme pemungutan retribusi, penambahan bab mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta penambahan bab mengenai pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan pasar. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggar peraturan serta penyesuaian terhadap tarif retribusi pelayanan pasar yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, dan Pasal 6, dikenakan sanksi administratif. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.