For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 78 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali

Also known as: UU 78/2024 · UU No. 78 Tahun 2024 · UU Nomor 78 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKabupaten Klungkung di Provinsi Bali
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Oktober 2024
Publication Date28 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Klungkung dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Klungkung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Klungkung terdiri dari empat kecamatan: Nusa Penida, Banjarangkan, Klungkung, dan Dawan. Batas-batas wilayahnya ditetapkan dengan peraturan lebih lanjut. Ibu kota Kabupaten Klungkung adalah Semarapura. Karakteristik wilayah ini meliputi ciri geografis kepulauan, potensi sumber daya alam, dan kekayaan budaya yang berlandaskan prinsip Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)