For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Also known as: Permenhub 48/2012 · Permenhub No. 48 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 48 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2012Publication Date:24 September 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 Oktober 2012
Publication Date24 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 Tahun 2004 tanggal 20 April 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KNKT.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sekretariat KNKT merupakan unit kerja pendukung KNKT di lingkungan Kementerian Perhubungan yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KNKT, serta secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. Sekretariat KNKT bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KNKT, yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, dukungan pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi, kerja sama investigasi, serta pengelolaan data dan informasi. Susunan organisasi Sekretariat KNKT terdiri atas Bagian Tata Usaha dan Bagian Pelayanan Investigasi dan Kerja Sama, yang masing-masing memiliki subbagian dengan tugas spesifik. Kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat KNKT bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 Tahun 2004 tetap melaksanakan tugas sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)