Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sekretariat KNKT bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KNKT, yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KNKT dan secara administratif kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. Fungsi Sekretariat KNKT meliputi penyiapan rencana, program, anggaran, urusan ketatausahaan, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, rumah tangga, barang milik negara, keprotokolan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dukungan sarana dan prasarana investigasi kecelakaan transportasi, koordinasi penyusunan laporan investigasi, serta monitoring dan evaluasi rekomendasi investigasi; dan pengelolaan hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, hukum, kerja sama, serta data dan teknologi informasi. Susunan organisasi Sekretariat KNKT terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bagian Pelayanan Investigasi Kecelakaan Transportasi, Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama Sekretariat KNKT. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Sekretariat KNKT.