For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Also known as: PMK 201/PMK.07/2016 · PMK No. 201/PMK.07/2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme penyusunan dan pelaporan keuangan Bendahara Umum Negara. Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015. Ketentuan yang diubah meliputi jadwal penyampaian laporan keuangan pada berbagai tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Laporan keuangan yang dimaksud mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Peraturan ini juga mengatur tata cara penyusunan laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain, serta penggunaan sistem aplikasi terintegrasi untuk penyusunan laporan keuangan BUN.

(-)

(-)