on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
Also known as: PMK 37/PMK.07/2019 · PMK No. 37/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk menyempurnakan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini mengatur pembinaan profesi dan karier AKPD, termasuk pembagian kewenangan antar instansi pusat dan daerah, serta persyaratan pengangkatan dalam jabatan tersebut. Ruang lingkup kegiatan AKPD meliputi manajemen penerimaan, pengeluaran, pembiayaan, aset, dan desentralisasi fiskal. Subjek hukum diwajibkan memenuhi persyaratan seperti status PNS, integritas, moralitas, kesehatan, dan pendidikan minimal S1/DIV di bidang terkait. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai uji kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan karier AKPD.