For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Also known as: PMK 37/PMK.07/2019 · PMK No. 37/PMK.07/2019

Status:
Active
Effective Date:4 April 2019Publication Date:2 April 2019
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 April 2019
Publication Date02 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk menyempurnakan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini mengatur pembinaan profesi dan karier AKPD, termasuk pembagian kewenangan antar instansi pusat dan daerah, serta persyaratan pengangkatan dalam jabatan tersebut. Ruang lingkup kegiatan AKPD meliputi manajemen penerimaan, pengeluaran, pembiayaan, aset, dan desentralisasi fiskal. Subjek hukum diwajibkan memenuhi persyaratan seperti status PNS, integritas, moralitas, kesehatan, dan pendidikan minimal S1/DIV di bidang terkait. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai uji kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan karier AKPD.

(-)

(-)