For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 9/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2020Publication Date:21 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date21 Desember 2020
Publication Date21 Desember 2020
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi IMB.

Objek retribusi IMB meliputi pemberian izin untuk mendirikan Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung, kecuali untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi IMB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi IMB dengan menggunakan rumus perhitungan yang mempertimbangkan luas bangunan, indeks terintegrasi (yang meliputi indeks fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan), serta harga satuan retribusi bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Komponen retribusi dan indeks yang digunakan dalam perhitungan tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, tempat pembayaran, tata cara pembayaran, penyetoran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dan/atau denda dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi IMB diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan izin mendirikan bangunan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak membayar retribusi secara lunas sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.