For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 3/2012 · Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:1 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date01 Maret 2012
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangun Bangunan. 2. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Yogyakarta, yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum serta timbal balik pelayanan yang menjamin ketertiban, keamanan, dan kelayakan fungsi bangunan gedung serta ketertiban tempat usaha.

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):

  • Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan gedung dan prasarananya, termasuk peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.
  • Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan.
  • Rumus perhitungan retribusi meliputi pembangunan baru, perluasan, rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung.

Retribusi Izin Gangguan:

  • Objek retribusi adalah pemberian izin untuk tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah.
  • Besarnya retribusi dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa yang mempertimbangkan faktor lingkungan, lokasi, dan tingkat gangguan.
  • Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas ruang tempat usaha.

Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangun Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang

1. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SKRD ditetapkan, pemohon belum membayar retribusi, maka IMB atau Izin Gangguan dibatalkan. 2. Permohonan IMB yang diajukan pada saat proses pembangunan berjalan, dikenakan denda sebesar 50% dari besarnya retribusi yang harus dibayar. 3. Permohonan IMB diajukan setelah bangunan selesai dikerjakan, dikenakan denda sebesar 100% dari besarnya retribusi yang harus dibayar.