Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi unit eselon I dalam melakukan ABK, menyesuaikan dengan perubahan metode ABK, dan mengakomodir kebutuhan unit organisasi dalam menyusun laporan ABK. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi tentang Efisiensi Kerja dan Efektivitas Kerja jabatan dan/atau unit organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip ABK (akurat, holistik, wajar/realistis, singularitas, sistematis), metode pengukuran ABK (Norma Waktu, Volume Kerja, Jam Kerja Efektif), proses ABK (pengumpulan, pengolahan, analisis data, penyusunan laporan, penetapan dan penggunaan hasil analisis), dan standar norma waktu. Peraturan ini juga mengatur tentang proses ABK untuk produk yang telah memiliki standar norma waktu dan untuk organisasi yang mengalami perubahan beban kerja pada tahun berjalan. Hasil ABK dapat dimanfaatkan sebagai bahan penataan organisasi, penyempurnaan sistem dan prosedur kerja, peningkatan kinerja kelembagaan, penyusunan standar beban kerja, dan bahan pendukung dalam rencana kebutuhan pegawai.