For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 175/PMK.01/2016 · PMK No. 175/PMK.01/2016

Status:
Inactive
Effective Date:18 November 2016Publication Date:18 November 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Work Load Analysis) di Lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi unit eselon I dalam melakukan ABK, menyesuaikan dengan perubahan metode ABK, dan mengakomodir kebutuhan unit organisasi dalam menyusun laporan ABK. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi tentang Efisiensi Kerja dan Efektivitas Kerja jabatan dan/atau unit organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip ABK (akurat, holistik, wajar/realistis, singularitas, sistematis), metode pengukuran ABK (Norma Waktu, Volume Kerja, Jam Kerja Efektif), proses ABK (pengumpulan, pengolahan, analisis data, penyusunan laporan, penetapan dan penggunaan hasil analisis), dan standar norma waktu. Peraturan ini juga mengatur tentang proses ABK untuk produk yang telah memiliki standar norma waktu dan untuk organisasi yang mengalami perubahan beban kerja pada tahun berjalan. Hasil ABK dapat dimanfaatkan sebagai bahan penataan organisasi, penyempurnaan sistem dan prosedur kerja, peningkatan kinerja kelembagaan, penyusunan standar beban kerja, dan bahan pendukung dalam rencana kebutuhan pegawai.

1. Proses ABK yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Work Load Analysis) Di Lingkungan Departemen Keuangan. 2. Laporan ABK suatu unit organisasi yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat digunakan sebagai bahan pendukung proses ABK sepanjang masih sesuai dengan beban kerja unit organisasi yang bersangkutan.

(-)