Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pedoman pelaksanaan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk penyederhanaan tata kelola, peningkatan kualitas hasil Anjab, penyediaan data beban kerja, efektivitas dan efisiensi kerja unit organisasi, serta dukungan terhadap sistem organisasi yang lincah dan dinamis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan Anjab dan ABK.
Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan Anjab terhadap seluruh jabatan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan, baik manajerial maupun nonmanajerial. Anjab dilaksanakan secara berkesinambungan berdasarkan peraturan terkait organisasi dan tata kerja, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Tahapan pelaksanaan Anjab meliputi pengumpulan dan analisis data jabatan, penelaahan hasil, dan penetapan hasil. Hasil Anjab digunakan sebagai pedoman bagi pemangku jabatan dan sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan seperti penyusunan peta jabatan, peringkat jabatan, penataan organisasi, standar operasional prosedur, ABK, dan pengelolaan sumber daya manusia. ABK dilaksanakan terhadap rencana dan realisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi. Tahapan ABK meliputi pengumpulan data beban kerja, pengolahan data, analisis hasil pengolahan, dan pelaporan. Hasil ABK digunakan sebagai bahan pendukung dalam penyempurnaan sistem dan prosedur kerja, standar waktu kerja, peningkatan kinerja kelembagaan, penataan struktur organisasi, perencanaan kebutuhan pegawai, dan penilaian kesehatan organisasi.