Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian ini menyelenggarakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait isu politik, hukum, dan keamanan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dukungan administrasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Kementerian Koordinator membawahi Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi Bidang Koordinasi (Politik Dalam Negeri, Politik Luar Negeri, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pertahanan Negara, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kesatuan Bangsa, Komunikasi, Informasi, dan Aparatur), Staf Ahli, dan Inspektorat. Setiap deputi memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidangnya masing-masing. Sekretariat Kementerian Koordinator memberikan dukungan administratif kepada seluruh unsur organisasi. Inspektorat bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan kementerian. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai dengan bidang keahliannya.