Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kementerian Koordinator ini bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi kementerian meliputi koordinasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pengelolaan isu, pengawalan program prioritas nasional, penyelesaian isu antar kementerian, pengelolaan barang milik negara, koordinasi tugas internal, pengawasan fungsi, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi Bidang Koordinasi (Politik Dalam Negeri, Politik Luar Negeri, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pertahanan Negara, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kesatuan Bangsa, Komunikasi, Informasi, dan Aparatur), Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian Koordinator memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi. Setiap Deputi memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya masing-masing. Staf Ahli bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator terhadap isu strategis sesuai bidangnya. Inspektorat bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan kementerian.