on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 51/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Also known as: Permen PUPR 51/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 51/PRT/M/2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi. Latar belakangnya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat jasa konstruksi saat ini. Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Pengaturan ini mencakup tahapan pemilihan, masa bakti, pergantian antar waktu, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja lembaga. Selain itu, peraturan ini juga mengatur organisasi lembaga dan kesekretariatan lembaga. Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka pemilihan pengurus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.